Hai Sahabat Daihatsu...,
Membaca judul postingan kali ini, pasti membuat kening Sahabat Daihatsu berkerut, Kenapa? Hehehe, supaya tidak penasarannya keterlaluan, silahkan dibaca sampai habis yach???
Okay, disini saya mau menyampaikan, sebelum kita membeli kendaraan baik itu mobil ataupun motor, tentunya kita butuh sebuah Izin dalam mengendarai kendaraan yang akan membawa kita melalang buana. Yap, oleh karena itu, Surat Izin Mengemudi yang sering disingkat dengan SIM adalah hal mutlak yang WAJIB kita miliki kalau hendak membawa mobil atau motor kesayangan kelayapan menjelalah jalanan yang kita sukai.
So, oleh karena itu, kita harus tahu, kira-kira secara resmi berapa sih biaya yang kita keluarkan untuk mengurus SIM tersebut? berikut ini, adalah sreen shot dari Divisi Humas Mabes Polri terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
*Namun biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
Dan berikut himbauan Divisi Humas Mabes Polri sehubungan dengan pembuatan SIM, "Kami tunggu Mitra Humas mengurus penerbitan/perpanjangan SIM kepada kami secara langsung, ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (Calo) catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri."
No comments:
Post a Comment